Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Sejarah Pesantren Daarul Rahman


Identitas


Pondok pesantren Daarul Rahman adalah salah satu lembaga Pendidikan Islam, tempat mendidik pemuda/i belajar ilmu agama (pelajaran pokok) dan ilmu pengetahuan umum (sebagai pelengkap)

Pondok ini didirikan oleh KH. Syukron Ma’mun dengan dibantu kawan-kawannya, antara lain KH. Antung Ghozali,BA, KH. Masyhuri Baidlowi,MA, Ust. Nurhazim,BA, KH. Abd. Kadir Rahman, keluarga Almarhum bapak H. Abdurrahman bin Naidi dan para dermawan seperti bapak H. Mohammad Noor Mugni serta masyarakat yang memang sangat mendambakan adanya pondok pesantren.

Pondok Pesantren Daarul Rahman berdiri pada tanggal 11 Januari 1975 di atas lahan wakaf seluas kurang lebih 5.085 M2, terletak di jalan Senopati Dalam II, No. 35 A Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. 021-5226928

Para pendiri Ponndok Pesantren Daarul Rahman:
  • KH. Syukron Ma’mun
  • KH. Antung Gozali, BA (almarhum)
  • KH. Masyhuri Baidlowi, MA
  • KH. Abd. Kadir Rahman (almarhum)
Para Pimpinan Sekarang:
  • KH. Syukron Ma’mun Pengasuh
  • H. Asmuni Rahman Pimpinan Kehormatan
  • Drs. Ukar Rohili Sekretaris
  • Ust Ahmad Qosim Susilo Kepala Sekolah Aliyah
  • Ust Ahmad Zaenal Ridlo SM Kepala Sekolah Tsanawiyah
  • Ust Ahmad Zaenal Ridlo SM Kepala Pengasuhan Santri
  • Ust Muhammad Faiz Syukron Ma’mun Dewan Pembina dan Wakil Pengasuh Pesantren
Perkembangan

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kemajuan perkembangan zaman, pondok pesantren Daarul Rahman berusaha meningkatkan kwalitas pendidikan dan pengembangannya untuk berbakti kepada masyarakat.


Setelah melihat banyaknya santri yang masuk di pondok ini, yang datang dari seluruh penjuru wilayah Indonesia, antara lain Aceh, Medan, Padang, Riau, palangkaraya, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Nusa Teggara Barat, Irian Jaya, Timor Timur bahkan dari negeri jiran Malaysia, maka dikembangkan lagi kampus perguruan ini di leuwiliang Bogor ( Daarul Rahman II ) dengan luas kurang lebih 8 ½ h.a. yang beralamat di Kp. Jambu Desa Sibantenng Kec. Leuwiliang Kab. Bogor. Jawa Barat dan di Depok ( Daarul Rahman III dengan system pendidikan SMP dan SMA Plus) seluas 2 h.a yang beralamat di Desa Duren Seribu Sawangan Depok Jawa Barat.

Organisasi kelembagaan

Oganisasi kelembagaan yang ada di pondok Pesantren Daarul Rahman sampai saat ini adalah Lembaga pendidikan Islam Pondok Pesantren Daarul Rahman untuk tingkat Tsanawiyah dan Aliyah dengan masa pendidikan selama 6 (enam) tahun , seluruh santri wajib tinggal di asrama.

Ciri Khusus/ Keunggulan

Sesuai dengan pengalaman yang diperoleh bapak KH. Syukron Ma’mun (Pendiri) yang pernah belajar di Pondok Pesantren Salafiyah dan di Pondok Modern Gontor Ponorogo dan mendapatkan pengalaman plus minusnya dari kedua sistem tersebut , maka diririkanlah Pondok Pesantren Daarul Rahaman dengan memakai sistim terpadu yaitu perpaduan antara sistem yang ada di pondok pesantren Modern Gontor Ponorogo dengan sistem Pondok Pesantren Salafiyah yang mengajarkan kitab-kitab kuning.

Pondok pesantren Daarul Rahman mewajibkan kepada para santrinya untuk berbahasa Arab dan Bahasa Inggris untuk pecakapan setiap hari (menjadi bahasa resmi) bagi yang melanggar kan terkena sangsi sesuai dan hukum sesuai dengan pelanggaran mereka. Begitu pula tentang perizinan pulang; santri putra boleh pulang sebulan sekali dengan membawa surat izin dari keamana pondok sedangkan bagi santri putri tidak diperbolehkan pulang kecuali dijemput oleh orang tua / wali murid.

Kegiatan belajar santri dalam kesehariannya
  • Pagi hari pukul 06.30 s/d 07.10 semua santri melakukan percakapan di halaman sekolah dengan mengunakan bahasa resmi pondok (Bhs. Arab dan Bhs. Inggris) dengan diawasa oleh pengurus Pengembangan Bahasa.
  • Pada pkl. 07.20 s/d 12.40 semua santri belajar di dalam kelas.
  • Siang hari pkl. 14.00 s/d 15.00 kelas I dan II Tsanawiyah kursus bahasa Arab dan bahasa Inggris
  • Sore hari pkl. 16.00 s/d 17.30 kelas III Tsanawiyah s/d III Aliyah belajar kitab Kuning di kelas
  • Usai Sholat Magrib sampai dengan datangnya sholat Isya untuk kelas I Tsanawiyah membaca al-Qur’an dikelas yang dibimbing oleh para ustazd, dan untuk kelas II Tsanawiyah s/d kelas III Aliyah belajar kitab Kuning di kelas masing-masing.
  • Pkl. 20.00 s/d 22.30 seluruh santri belajar dikelas di bawah pengawsan para guru-guru.
  • Dari pkl. 22.30 s/d 04.00 waktu untk Istirahat/tidur.
  • Usai shalat Shubuh bejama’ah sampai pkl. 06.00 untuk kelas I Tsanawiyah membaca al-Qur’an dan untuk kelas II Tsanawiyah s/d III Aliyah mempelajari/mengaji kitan Kuning di kelas masing-masing.
Kondisi Sosial Kemasyarakatan dan Potensinya

Kondisi sosial kemasyarakan sekitar pondok Daarul Rahman I Jakarta adalah masyarakat perkotaan dan berada dalam kawasan segi tiga emas yang di kelilingi dengan kegiatan bisnis dan perkantoran. Dan insyaAllah, pesantren pusat Daarul Rahman akan rislah ke Jagakarsa pada pertengahan tahun 2016.
Sedangkan kondisi sosial Kemasyarakatan pondok Pesantren Daarul Rahman II di Leuwiliang Bogor dan Pondok Pesantren Daarul Rahman III DI Desa Duren Seribu Sawanagan Depok adalah masyarakat pedesaan

BAHTSUL MASAIL AMALIYAH MALAM NISFU SYA'BAN

Keputusan Lembaga Bahtsul Masail
Nahdlatul Ulama Kota Surabaya
Di Masjid At Taqwa Penjaringansari Rungkut Surabaya, 29 Juni 2008

AMALIYAH MALAM NISHFU SYA'BAN
(PP. Manba'ul Falah Rungkut Menanggal)

Diskripsi Masalah:     
Pada malam paruh kedua dari bulan Sya’ban, banyak dari kalangan umat Islam yang berduyun-duyun ke masjid, mushalla dan surau untuk melaksanakan kegiatan keagamaan yang rutin dijalani setiap malam Nishfu Sya’ban. Salah satu kegiatannya adalah melakukan salat sunah sebanyak dua rakaat atau lebih.
Ada juga dari mereka yang membaca surat Yaasin secara bersama-sama sebanyak 3 kali. Biasanya dari masing-masing pembacaan surat Yasin tersebut diniatkan untuk memperoleh rezeki yang halal, untuk umur panjang yang barokah, serta untuk mendapatkan husnul khatimah. Adapula diantara masyarakat yang melengkapi kegiatan tersebut dengan bersedekah.

Pertanyaan:
a. Adakah tuntunan secara umum dan khusus untuk melakukan ibadah pada malam Nishfu Sya’ban?
b. Apa sebenarnya keistimewaan malam Nishfu Sya’ban dibanding dengan malam-malam yang lain?
c. Apa dasar ulama dalam penetapan pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban beserta macam-macam niatnya?
d. Apa hukum melakukan shalat sunnah pada malam Nishfu Sya’ban?

Jawaban 29 a:
Dalam syari’at Islam terdapat tuntunan (dalil-dalil) untuk beribadah pada malam Nishfu Sya’ban.

Dasar Pengambilan Hukum:
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ عَن ِالنَّبِيِّ e قَالَ: يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ(رواه الطبراني في الكبير والأوسط قَالَ الهيثمى ورجالهما ثقات.ورواه الدارقطنى وابنا ماجه وحبان فى صحيحه عن ابى موسى وابن ابى شيبة وعبد الرزاق عن كثير بن مرة والبزار).
“Rasulullah e bersabda, “Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Ia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyachin (orang munafik yang menebar kebencian antar sesama umat Islam)”. (HR Thabrani fi Al Kabir no 16639, Daruquthni fi Al Nuzul 68, Ibnu Majah no 1380, Ibnu Hibban no 5757, Ibnu Abi Syaibah no 150, Al Baihaqi fi Syu’ab al Iman no 6352, dan Al Bazzar fi Al Musnad 2389. Peneliti hadis Al Haitsami menilai para perawi hadis ini sebagai orang-orang yang terpercaya. Majma’ Al Zawaid 3/395)

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ النَّبِيَّ e ذَاتَ لَيْلَةٍ فَخَرَجْتُ أَطْلُبُهُ فَإِذَا هُوَ بِالْبَقِيعِ رَافِعٌ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَكُنْتِ تَخَافِيْنَ أَنْ يَحِيْفَ اللهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ قَالَتْ قَدْ قُلْتُ وَمَا بِي ذَلِكَ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ فَقَالَ إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ ِلأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ
“Aisyah berkata “Pada suatu malam, saya kehilangan Rasulullah. Setelah saya keluar mencarinya, ternyata beliau ada di Baqi’ seraya menengadahkan kepalanya ke langit, beliau berkata “Apakah kamu takut Allah dan Rasulnya mengabaikanmu?”. Aisyah berkata “Saya tidak memiliki ketakutan itu, saya mengira engkau mengunjungi sebagian di antara istri-istri engkau”. Nabi berkata “Sesungguhnya (rahmat) Allah turun ke langit yang paling bawah pada malam Nishfu Sya’ban dan Ia mengampuni dosa-dosa yang melebihi dari jumlah bulu kambing milik suku Kalb”. (HR Turmudzi no 670, dan Ibnu Majah no 1379)

تحفة الأحوذي شرح سنن الترمذي ج 2 ص 277
فَهَذِهِ اْلأَحَادِيثُ بِمَجْمُوعِهَا حُجَّةٌ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي فَضِيْلَةِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ .
“Hadits-hadits di atas secara keseluruhan merupakan sebuah hujjah yang membantah anggapan sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak ada satupun dalil kuat yang menjelaskan tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban”. (Tuchfah al-Achwadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, II/277)

Jawaban 29 b:
Di antara keistimewaan malam Nishfu Sya’ban adalah sebagai berikut:
1. Menurut Imam Syafi’i, malam Nishfu Sya’ban adalah salah satu malam yang mustajabah.
2. Menurut ‘Atha bin Yasar, malam Nishfu Sya’ban adalah malam yang paling utama setelah Lailatul Qadar.
3. Menurut sahabat ‘Ikrimah, yang dimaksud dengan ayat
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ () فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ {الدخان :3-4}
surat al Dukhan ayat 3-4, malam tersebut adalah malam Nishfu Sya’ban, akan tetapi pendapat ini ditentang oleh jumhur ulama, dan yang dimaksud dengan ليلة مباركة  adalah Lailatul Qadar.
4. Menurut ulama yang lain, malam Nishfu Sya’ban adalah malam laporan amal tahunan kepada Allah SWT.

Dasar Pengambilan Hukum:
فيض القدير ج 6 ص 50
قَالَ الشَّافِعِى بَلَغَنَا أنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِى خَمْسِ لَيَالٍ أوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ وَلَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ وَلَيْلَتَىِ اْلعِيْدِ وَلَيْلَةِ الْجُمْعَةِ.
“Imam Syafii berkata: Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan dalam lima malam, yaitu awal malam bulan Rajab, malam Nishfu Sya’ban, dua malam hari raya dan malam Jumat”. (Faidl al-Qadír, VI/50)

نزهة المجالس ج 1 ص 158
قَالَ عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ مَا بَعْدَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَفْضَلُ مِنْ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَهِىَ مِنَ اللَّيَالِى الَّتِى يُسْتَجَابُ فِيْهَا الدُّعَاءُ. قَالَ النَّوَوِى عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ مِنَ التَّابِعِيْنَ .
“Yasar bin Atho’ berkata : Tidak ada malam yang lebih utama setelah Lailatul Qadar dibandingkan dengan Nishfu Sya’ban. Ia merupakan salah satu malam yang mustajabah”. (Nuzhah al-Maj á lis, I/158)

تفسير القرطبى ج 16 ص 85
وَقَالَ عِكْرِيْمَةُ هِىَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ يُبْرَمُ فِيْهَا أَمْرُ السَّنَةِ وَيُنْسَخُ اْلأَحْيَاءُ مِنَ اْلأَمْوَاتِ وَيُكْتَبُ الْحَاجُّ فَلاَ يُزَادُ فِيْهِمْ أَحَدٌ وَلاَ يُنْقَصُ مِنْهُمْ أَحَدٌ وَرَوَى عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيْرَةِ قَالَ قَالَ النَّبِىَ e تُقْطَعُ اْلأَجَالُ مِنْ شَعْبَانَ إلَى شَعْبَانَ حَتَّى أَنَّ الرَّجُلَ لَيَنْكِحُ وَيُوْلَدُ لَهُ وَقَدْ خُرِجَ اسْمُهُ فِى الْمَوْتَى. وَقَالَ اْلقَاضِى أبُوْ بَكْرِ بْنِ الْعَرَبي وَجُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءُ عَلَى أنَّهَا لَيْلَةُ اْلقَدْرِ.
“Ikrimah berpendapat bahwa yang dimaksud Lailah Al Mubarakah itu adalah malam nishfu sya’ban. Di malam itu Allah menentukan semua urusan dalam peristiwa setahun, menghapus nama-nama orang dari daftar calon orang meninggal dan mencatat nama-nama orang yang akan melaksanakan haji tanpa ditambah atau dikurangi. Utsman bin Mughirah meriwayatkan hadis, Rasulullah e bersabda, “Ajal ditentukan dari satu Sya’ban ke bulan Sya’ban berikutnya, hingga seseorang menikah, dikaruniai anak dan namanya dikeluarkan dari orang-orang yang akan meninggal” (HR Ibnu Abi Dunya dan Al Dailami). Qadli Abu Bakar bin Al Araby berkata : Para Ulama’ mengatakan bahwa malam tersebut adalah Lailatul Qadar”. (Tafsir al-Qurtúbi, XVI/85)

حاشية الجمل ج 8 ص 323
(قَوْلُهُ: تُعْرَضُ اْلأَعْمَالُ) أَيْ تُعْرَضُ عَلَى اللهِ تَعَالَى وَكَذَا تُعْرَضُ فِي لَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ وَفِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ، فَاْلأَوَّلُ عَرْضٌ إجْمَالِيٌّ بِاعْتِبَارِ اْلأُسْبُوْعِ، وَالثَّانِي بِاعْتِبَارِ السَّنَةِ
“Amal-amal tersebut diperlihatkan kepada Allah, begitu pula pada malam Nishfu Sya’ban dan Lailatul Qadar. Yang pertama (Senin-Kamis) merupakan laporan amal mingguan. Yang kedua dan ketiga (Nishfu Sya’ban dan Lailatul Qadar) merupakan laporan amal tahunan”. (Chásyiyah al-Jamal, VIII/323)

Jawaban 29 c:
Pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban beserta macam-macam niatnya merupakan hasil ijtihad para ulama.

Dasar Pengambilan Hukum:
أسنى المطالب فى أحاديث مختلفة المراتب ص 234
وَأَمَّا قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يس لَيْلَتَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَالدُعَاءِ الْمَشْهُوْرِ فَمِنْ تَرْتِيْبِ بَعْضِ أهْلِ الصَّلاَحِ مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ قِيْلَ هُوَ الْبُوْنِى وَلَا بَأْسَ بِمِثْلِ ذَلِكَ.
“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad  sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Asná al-Mathálib, 234)

فتح الملك المجيد للشيخ أحمد الديربى ص 19
(وَمِنْ خَوَاصِ سُوْرَةِ يس) كَمَا قَالَ بَعْضُهُمْ أنْ تَقْرَأَهَا لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ الأُوْلَى بِنِيَّةِ طُوْلِ اْلعُمْرِ وَالثَّانِيَةُ بِنيَّةِ دَفْعِ الْبَلاَءِ وَالثَّالِثَةُ بِنِيَّةِ اْلإسْتِغْنَاءِ عَنِ النَّاسِ.
“Diantara keistimewaan surat Yasin, sebagaimana menurut sebagian para Ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain”. (Fatchu al-Malik al-Majíd, 19)

تلخيص فتاوى ابن زياد ص 301
(مَسْئَلَةٌ) حَدِيْثُ يس لِمَا قُرِئَتْ لَهُ لاَ أَصْلَ لَهُ وَلَمْ أَرَ مَنْ عَبَّرَ بِأَنَّهُ مَوْضُوْعٌ فَيَحْتَمِلُ أنَهُ لاَ أصْلَ لَهُ فِى الصِّحَّةِ وَالَّذِىْ أعْتَقِدُهُ جَوَازُ رِوَايَتِهِ بِصِيْغَةِ التَّمْرِيْضِ نَحْوُ بَلَغَنَا كَمَا يَفْعَلُهُ أصْحَابُ الشَّيْخِ اِسْمَعيِلَ اْلَجْبَرِتى اهـ.
“Hadits yang berbunyi “Surat Yasin dapat dibaca sesuai dengan niat tujuannya” merupakan hadis yang tidak ada dasarnya, tetapi saya tidak menemui ulama yang mengatakannya sebagai hadis palsu. Bisa jadi yang dimaksud adalah hadis tersebut tidak shohih. Saya meyakini bahwa boleh meriwayatkan hadis tersebut dengan redaksi riwayat yang tidak tegas, seperti telah sampai pada kami sebagaimana yang dilakukan oleh murid-murid Syeikh Ismail Al Jabraty dari Yaman.” (Talkhísh Fatáwá Ibnu Ziyád, 301)

Jawaban 29 d:
Hukum melakukan shalat sunnah mutlak pada malam Nishfu Sya’ban adalah mustahab (disunnahkan) karena Rasulullah e pernah melaksanakan shalat tersebut. Sementara jika shalat tersebut diniati nishfu sya’ban maka hukumnya haram, karena tidak ada tuntunan ibadah salat nishfu sya’ban. Bentuk salat sunah yang boleh dikerjakan pada malam Nishfu Sya’ban adalah salat sunah mutlak, salat Hajat, salat Tasbih, dan shalat apapun yang telah dilakukan oleh Rasulullah e.

Catatan:
Kedudukan hukum mustahab adalah satu tingkat di bawah hukum sunnah.

Dasar Pengambilan Hukum:
ذكريات ومناسبات لسيد محمد بن علوى الملكى ص 155-156
عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَارِثِ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ e مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُمْتُ حَتَّى حَرَّكْتُ إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْتِ أَنَّ النَّبِيَّ e قَدْ خَاسَ بِكِ؟ قُلْتُ: لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنْ قُبِضْتَ طُوْلَ سُجُوْدِكَ، قَالَ: أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِيْنَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَقَالَ هَذَا مُرْسَلٌ جَيِّدٌوَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُوْنَ الْعَلاَءُ أَخَذَهُ مِنْ مَكْحُوْلٍ
“Dari 'Ala' bin Charits bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau salat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata “Wahai Aisyah, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?”, saya berkata “Demi Allah, tidak, wahai Rasul, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama.” Rasul bersabda “Tahukauh kamu malam apa sekang ini?” Saya menjawab “Allah dan Rasulnya yang tahu”. Rasulullah bersabda “ini adalah malam Nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam”. (HR Al Baihaqi fi Syuab Al Iman no 3675, menurutnya hadits ini Mursal yang baik)

Catatan:
1. Letak ke-mursal-an hadits tersebut karena Al ‘Ala’ bin Al Charits adalah seorang Tabiin yang tidak pernah berjumpa dengan Aisyah, prediksi Al Baihaqi menyebutkan Al ‘Ala’ memperoleh hadits tersebut dari gurunya, Makchul. Imam Achmad menilai Al ‘Ala’ sebagai orang yang sahih haditsnya. Abu Chatim berkata: Tidak ada murid Makchul yang lebih terpercaya dari pada Al ‘Ala’. Ibnu Hajar menyebut Al ‘Ala’ sebagai orang yang jujur dan berilmu fikih, tetapi ia dituduh pengikut Qadariyah. (Mausu’ah Ruwat Al Hadits)
2. Para Imam Madzhab, seperti Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal mengkategorikan hadis Mursal sebagai hadis yang dapat diterima (Hadis Maqbul) bila memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya Sahabat atau Tabiin yang digugurkan dari sanad merupakan seorang yang dikenal kredibilitasnya, tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih shahih, dan lain sebagainya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab-kitab Ulumul Hadits.

مجموع فتاوى ابن تيمية ج 2 ص 469
وَسُئِلَ عَنْ صَلاَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ؟ (الْجَوَابُ) فَأَجَابَ: إذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ. وَأَمَّا اْلاِجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلاَةٍ مُقَدَّرَةٍ. كَاْلاِجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} دَائِمًا. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ.
“Ibnu Taimiyah ditanyai soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik. Adapun kumpul-kumpul di masjid dengan shalat yang ditentukan, seperti salat seratus raka’at dengan membaca surat al Ikhlash sebanyak seribu kali, maka ini adalah perbuata bid’ah yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama”. (Majmú' Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469)

فيض القدير ج 2 ص 302
(تَنْبِيْهٌ) قَالَ المَجْدُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لَيْلَةُ نِصْفِ شَعْبَانَ رُوِىَ فِى فَضْلِهَا مِنَ اْلأَخْبَارِ وَاْلأثَارِ مَا يَقْتَضِى أنَّهَا مُفَضَّلَةٌ وَمِنَ السَّلَفِ مَنْ خَصَّهَا بِالصَّلاَةِ فِيْهَا
“Ibnu Taimiyah berkata : Dari beberapa hadis dan pandapat para sahabat menunjukkan bahwa malam Nishfu Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri. Sebagian ulama Salaf melaksanakan salat sunah secara khusus di malam tersebut”.(Faidl al-Qadír, II/302)

اعانة الطالبين ج 1 ص 271
قَالَ العَلاَّمَةُ الْكُرْدِى وَاخْتَلَفَ اْلعُلَمَاءُ فِيْهَا فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ لَهَا طُرُقٌ إذَا اجْتُمِعَتْ وَصَلَ الْحَدِيْثُ إلَى حَدٍّ يُعْمَلُ بِهِ فِى فَضَائِلِ اْلأَعْمَالِ وَمِنْهُمْ مَنْ حَكَمَ عَلَى حَدِيْثِهَا بِالْوَضْعِ وَمِنْهُمُ النَّوَوِى وَتَبِعَ الشَّارِحُ فِى كُتُبِهِ.
“Syeikh Al Kurdy berkata : Para Ulama berbeda pendapat mengenai hadis-hadis yang berhubungan dengan salat sunah malam Nishfu Sya’ban, diantara para ulama ada yang mengatakan bahwa hadis tersebut (meskipun Dloif) memiliki banyak jalur riwayat, yang secara keseluruhan (akumulasi) hadis tersebut boleh dilaksanakan dalam hal Fadlailul A’mal (naik peringkat menjadi hadis hasan lighairihi). Diantara ulama yang lain menghukuminya sebagai hadis palsu, seperti Imam Nawawi dan Syekh Zainuddin Al Malibary”. (I'ánah al-Thálibín, I/271)

Sumber: HujjahNU

Lingkungan Sudah tidak Kondusif, Pesantren Daarul Rahman Pindah ke Jagakarsa

Pengasuh Pesantren Darul Rahman KH Syukron Makmun (foto: shodiq/SI)

Jakarta (SI Online) - Pondok Pesantren Daarul Rahman yang kini beralamat di Jl. Senopati Dalam II No. 35-A Senayan,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan pindah ke kawasan Jagakarsa. Persisnya, pesantren yang diasuh KH Syukron Makmun itu akan diboyong ke Jl. Kav DKI, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
 
Peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Daarul Rahman dilakukan pada Selasa siang (08/09). Sejumlah pejabat tinggi dan mantan pejabat tinggi negeri ini menjadi saksi rencana berdirinya pesantren Darul Rahman di tempat yang baru ini. Di antaranya mantan Wapres Try Sutrisno, mantan Menteri Agama Maftuch Basyuni, mantan KSAL Laksmana (purn) Mersetio, dan mantan Dirjen PHU Kemenag Slamet Riyanto. Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewakilkan kepada Dirjen Bimas Islam Prof Dr H Machasin. 
 
Selain para pejabat dan mantan pejabat, sejumlah habaib dan kyai Jabodetabek juga turut hadir, di antaranya Ustaz Muhammad Arifin Ilham. 
 
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman KH Syukron Makmun menjelaskan, pindahnya pesantren yang dipimpinnya ini disebabkan lokasi yang lama sudah tidak kondusif lagi sebagai tempat pendidikan. Lahan Pesantren sudah terjepit oleh gedung-gedung perkantoran yang menjulang tinggi ke langit. 
 
"Berdirinya tower-tower di Daarul Rahman membuat kita seperyi sumur. Kalau mau lihat tower harus merentang ke atas. Persis seperti sumur," ungkap Kyai Syukron. 
 
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Kyai Syukron, pihaknya merasa tidak lagi leluasa bergerak. "Olahraga, pendidikan tidak bergerak. Menempatkan laboratorium-laboratorium saja susah. Bukan kita tidak mau maju, untuk mencari tempat karena sempitnya tanah yang ada. Lingkungan tidak mengizinkan," jelasnya. 
 
Selain itu, hal lain yang dikeluhkan, setiap hujan deras Pesantren selalu kebanjiran. "Berapa kali kebanjiran?. Asal setiap hujan deras selalu bajir. Hitung saja berapa kali hujan deras," katanya disambut tawa hadirin. 
 
Dengan kenyataan seperti yang dia jelaskan, apalagi setelah ditinjau adanya perubahan tata ruang yang dahulunya lokasi tersebut untuk tempat pendidikan namun sekarang menjadi pusat bisnis, maka rencana perpindahan pesantren pun disampaikan kepada pemerintah, baik Pemda maupun Kementerian Agama. 
 
Setelah sejumlah pihak terkait, seperti keluarga pewakaf, pemerintah dan Kemenag menyetujui rencana tersebut, maka dilakukanlah ruislag dengan PT Ambar Akor. "Sebab tanah wakaf tidak boleh dijual dan diwariskan," ungkap kyai yang mengenyam pendidikan di Pesantren Salafiyah Sidogiri, Pasuruan dan juga Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur ini. 

Mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno mengawali peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Daarul Rahman di kawasan Jagakarsa, Jaksel, Selasa (08/09).

Ponpes Daarul Rahman didirikan pada 11 Januari 1975 oleh KH. Syukron Makmun bersama kawan-kawannya; KH. Untung Ghozali BA, KH. Mansyuri Baidlowi MA, Ust. Nuharzim  BA, KH. Kadir Rahaman, KH Abdurahman Naidi, dan H. Muhammad Noor Mughi. Pesantren ini menempati lahan wakaf dari H. Abdurahman Naidi. Kawasan Senopati pada tahun 1970-an masih berbentuk kampung. Tapi pesatnya perkembangan Jakarta pada tahun 1980-an dengan cepat mengubah kawasan ini dari kampung menjadi segitiga emas bisnis Jakarta.
 
Idealisme Kiyai Syukron untuk mendirikan pesantren Daarul  Rahman yaitu ingin menggabungkan antara model klasikal ala pesantren Gontor dan model Salafiyah. "100 persen Salafiyah, 100 persen Gontor. Saya nggak mau setengah-setengah," tandasnya.
 
red: shodiq ramadhan

KH Syukron Ma'mun: Indonesia Banyak Bencana Karena Banyak Korupsi

Jakarta (voa-islam.com) - Berbagai bencana terus melanda Indonesia. Tsunami di Mentawai yang menewaskan ratusan orang dan letusan Gunung Merapi yang menewaskan belasan orang, terjadi hampir bersamaan.

$3Cdiv>
Hal ini dinilai sebagai peringatan dari Sang Pencipta agar penduduk Indonesia mau bertobat. "Pemimpin korupsi dan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ini yang harus dikoreksi," ujar pemimpin Pondok Pesantren Daarul Rahman, Syukron Ma'mun dalam tausyiahnya di acara silaturahim akbar Ponpes dan Madrasah Diniyah se-Jakarta Selatan di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2010).

..."Pemimpin korupsi dan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ini yang harus dikoreksi," ujar pemimpin Pondok Pesantren Daarul Rahman, Syukron Ma'mun...

Syukron sepakat bahwa semua bencana terjadi karena merupakan fenomena alam. Namun semua bencana tersebut juga merupakan teguran dari Allah.

"Saya tidak menafikan perkataan para ilmuwan. Tetapi siapa yang punya lempengan, punya laut, punya gunung? Semua milik Allah, semua tidak akan terjadi tanpa digerakkan pemiliknya," terang dia yang diamini para jamaah.

Syukron pun meminta agar seluruh penduduk Indonesia melakukan koreksi diri. Bukan hanya presiden atau pemimpin, rakyat pun diminta mengkoreksi diri dan bertobat. "Kiai-kiai juga harus dikoreksi," pesannya.

Sementara itu ustadz Arifin Ilham yang juga hadir, terus  mengajak rakyat Indonesia untuk terus berzikir agar negeri ini bebas dari bencana.

"Jadikan semuanya sebagai tempat berzikir. Kantor kita pun adalah tempat berzikir," pesan Arifin.

Senada dengan KH Syukron Ma'mun, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin juga menuding budaya korupsi yang tak terbendung di Indonesia berujung pada laknat Ilahi. Indonesia akan menerima laknat sepanjang budaya korupsi tak dibabat habis.

"Kita setengah hati memberantas korupsi. Budaya korupsi ini mendatangkan laknat pada bangsa ini," ujar Din Sy`msuddin di gedung DPD, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Merujuk hadis nabi, laknat penyuap dan yang disuap ini termasuk tindakan maksiat yang dibenci sang pencipta. "Kalau nggak salah, sejak tahun 2000 sering terjadi bencana. Hal ini jangan dipandang sebagai sesuatu yang rutinitas," ungkapnya seraya mengkhawatirkan, terjadinya bencana sebagai peringatan atas tindakan maksiat yang tumbuh di Indonesia.

"Jangan-jangan kita terjebak dalam perbuatan syirik yang tidak kita ketahui atau membiarkan kemaksiatan di sekitar kita," kata Din dengan mimik serius. "Kita sering menyekutukan Allah meminta kepada selain Allah, termasuk pula syirik dalam arti kita ada perasaan sering bisa dalam hidup ini merasa berkuasa sementara ada Allah," tegas Din.

Mbah Maridjan: Pemimpin Harus Benar Agar Alam Tentram

Sementara itu, Mantan Ketum PBNU Hasyim Muzadi ingat betul dengan sosok Mbah Maridjan. Meski memiliki cukup harta, hidup abdi dalem Kraton Yogyakarta itu tetap bersahaja. Hal itu yang selalu dikagumi Hasyim. Salah satu yang diingatnya yakni pesan juru kunci Merapi untuk para pemimpin negeri ini.

...'Pak Hasyim dan para pembesar harus benar dan bertindak sebenarnya, agar alam tenteram," kata Hasyim dalam siaran pers, Rabu...

"Panjenengan sak konco poro piageng, kedah 'temen lan sak temene' mugi ndonyane tenterem. Yang dalam bahasa Indonesia artinya: 'Pak Hasyim dan para pembesar harus benar dan bertindak sebenarnya, agar alam tenteram," kata Hasyim dalam siaran pers, Rabu (27/10/2010).

Pesan itu disampaikan Maridjan saat mereka bertemu pada 2006 lalu, saat itu Gunung Merapi memang tengah 'menghangat'. Awan panas beberapa kali dimuntahkan Merapi.

"Mbah Maridjan terakhir saya jumpai di rumahnya pada tahun 2006 lalu, ketika Merapi disangka meletus tapi ternyata gempa yang menghancurkan sekitar Merapi," kenang Hasyim.

Saat pertemuan itu, Hasyim juga sempat memberi kenang-kenangan kepada Maridjan yakni seperangkat alat salat. Saat itu Maridjan di tengah kehidupan sederhananya terlihat gembira.

"Karena beliau Ketua Ranting NU desa setempat, saya juga memberi beliau jaket bertuliskan NU," tambah Sekjen ICIS ini. Hasyim juga ingat, saat itu Maridjan sudah menjadi model iklan Jamu Kuku Bima, namun uangnya digunakan untuk membangun masjid. 

"Rumah baru diperbaiki setelah beliau jadi iklan jamu kuku Bima, dan itupun digunakan untuk membangun masjid," terang pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Depok ini. (Ibnudzar/dto)

Sumber: voa-islam

SEPUTAR KAWIN GANTUNG pada [Muktamar NU 32 di Makassar, 25-26/3/2010 kemarin]

=========================================================

Kawin Gantung Dibolehkan
MAKASSAR -- Peluang menikahi anak yang masih berusia di bawah umur dengan model kawin gantung, terbuka. Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan kawin gantung dengan syarat terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali mujbir serta memenuhi syarat dan rukun nikah.

Keputusan membolehkan kawin gantung menjadi hasil sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah muktamar NU ke-32, Jumat, 26 Maret. Kawin gantung merupakan pernikahan anak di bawah umur untuk mengikat agar anak tidak berjodoh dengan orang lain bila sudah dewasa.

Ketua sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah, KH Saefuddin Amsir, mengemukakan, kawin gantung belum memiliki akibat hukum seperti nikah pada umumnya. Tapi sebagian ulama tetap menganjurkan adanya hak waris dan pemberian nafkah.

Prosesi pernikahan dengan kawin gantung bisa dilakukan dengan dua cara. Pengantin pria kecil bisa mengucapkan ijab dan kabul dan adapula yang mewakilkannya kepada pria dewasa.
Hanya saja, meskipun kawin gantung sudah direstui, pihak yang melakukan pernikahan belum dapat melakukan hubungan suami istri. "Harus menunggu sampai kuat disetubuhi," katanya.

Kedua pengantin masih dilarang berkumpul dan melakukan hubungan badan, kecuali keduanya sudah sama-sama dewasa. Bila keduanya sudah dewasa dan memiliki kesiapan berumahtangga, maka mereka dinikahkan kembali dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Di sisi lain, Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan. Sanksi pidana menanti pelanggar kedua aturan tersebut. (rif)


=========================================================

NU halalkan kawin gantung

By arif fajar on 26 Maret 2010

Makassar– Kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing.

Salah satu rekomendasi komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah atau komisi yang membahas permasalahan agama dan kekinian dalam Muktamar ke 32 NU, di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pernikahan di usia dini seperti ini diperbolehkan.

Sebenarnya, restu NU terhadap kawin gantung atau pernikahan dini ini diawali oleh adanya sejumlah kasus. Sehingga, muktamirin menilai penting hal ini diangkat dan dibahas. Dan ternyata, kesimpulannya organisasi keagamaan tertua di Indonesia ini membolehkan.

KH Syaifuddin Amsir, Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah dalam keterangan persnya, Jumat (26/3) di Asrama Haji Sudiangm menjelaskan, kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, laki-laki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang setara secara agama (syar’i) dimaksudkan agar saat dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain.

Menurutnya, memang tidak ada pendapat ulama atau tidak satu pun yang menerangkan soal batas usia perkawinan. Tetapi disarankan agar perkawinan itu sebaiknya pada usia baliq bagi keduanya.

“Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah, menurut sebagian ulama. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi,” kata KH Syaifuddin Amsir.

Ditambahkan, jika di usia dewasa keduanya saling tidak merasa cocok, maka keduanya bisa mengambil jalan bercerai.

Meski soal kawin gantung ini telah diputuskan menjadi sebuah rekomendasi komisi Bahtsul Masai’ Diniyyah Waqi’iyyah, bersama sejumlah masalah kekinian lainnya, kawin gantung ini masih akan dibahas dan difinalisasikan lagi melalui sidang pleno.



=========================================================

NU membolehkan kawin gantung
Muktamar NU 32 di Makassar


Komisi mengijinkan nikah dini dan juga menganjurkan khitan perempuan

Komisi Nahdlatul Ulama yang membahas persoalan kontemporer dalam muktamar ke-32 NU memutuskan hukum kawin gantung atau menikah dini diizinkan.

Dalam tradisi nusantara, kawin gantung adalah kondisi dimana pernikahan dilangsungkan saat pasangan masih sangat muda untuk tujuan tertentu seperti menjamin ikatan perjodohan atau menghindarkan perzinahan.

"Tidak ada batasan menikah dalam Al Quran," kata Wakil Ketua Dewan Suro NU Jawa Tengah KH Aniq Muhammadun.

Kiai Aniq menambahkan keputusan NU ini akan bertentangan dengan panduan pernikahan dalam UU Perlindungan Anak serta UU Pokok Perkawinan.
Anjuran khitan perempuan

Keputusan lain komisi muktamar adalah anjuran untuk melakukan khitan bagi perempuan.

...hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan

Kiai Masyuri

Komisi Batsul Masail Maudluiyah, komisi yang membahas persoalan kontemporer menyimpulkan hukum khitan bagi kalangan muslimah sebagai masyru, artinya bisa sunnah tetapi bisa pula mengikuti kondisi yang terjadi.

Misalnya, seperti dijelaskan Ketua komisi KH Muh Masyhuri Naim, hukum khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan bisa menjadi haram bila memang membahayakan.

"Dalam kondisi dhorurah, hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan," kata Kiai Masyhuri.

Selanjutnya menurut komisi ini, usia ideal untuk melakukan khitan pada perempuan adalah dari tujuh hari dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya.

Terkait sejumlah kasus yang disebut sebagai akibat buruk praktek sunat perempuan, Kiai Masyhuri mengatakan kasus-kasus tersebut tidak boleh melunturkan akidah warga NU.

Praktek khitan perempuan banyak dikritik pegiat hak perempuan karena dianggap banyak merugikan kaum perempuan.

Sumber:

=========================================================

MAKASSAR--MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas Bahtsatul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum, sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal. "Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim," kata Ketua Komisi Ridwan Lubis. (LN/OL-04)

Sumber:

=========================================================

Komnas Perlindungan Anak Tolak Kawin Gantung
Hukum & Kriminal / Sabtu, 27 Maret 2010 11:34 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang mensahkan kawin gantung ditentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA). Di Jakarta, Sabtu (27/3), Sekretaris Jenderal KPA, Aris Merdeka mengatakan kawin gantung melanggar dan merugikan hak anak.

Selain tak terdaftar di catatan sipil atau KUA, kawin gantung biasanya banyak terjadi pada anak di bawah umur. Karena itulah, KPA menolak adanya kawin gantung. Aris menegaskan anak Indonesia berhak mendapatkan ataupun diakui negara dalam hal pernikahan dengan tercatat di catatan sipil atau KUA.(Steveman/BEY)

Sumber:

=========================================================

Kekerasan terhadap Anak Dimulai dari Pendidikan


Oleh Fahrin Malau

Sejak Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002 disahkan, seharunya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Tapi kenyataannya, sampai sekarang kekerasan terhadap anak masih tetap berlangsung.

Ironisnya, kekerasan yang dialami anak tidak hanya dilakukan oleh orang lain, tapi justru orang-orang terdekat seperti orangtua, saudara kandung turut ambil bagian dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan yang menimpa anak, jumlahnya juga tidak sedikit.

Sebagai gambaran kasus kekerasan terhadap anak yang pernah terjadi dan berhasil dicacat beberapa lembaga, seperti YKAI tahun 1994 tercatat 172 kasus, tahun 1995 sebanyak 421 dan tahun 1996 sebanyak 476. PKT-RSCM tahun 2000 - 2001 mencatat ada 118 kasus kekerasan pada anak. Dari data tersebut teridentifikasi pelaku tindakan kekerasan adalah: tetangga (37,5 %), pacar (23 %), kenalan (9,5 %), saudara (7 %), ayah kandung (5 %), majikan/atasan (2,5 %), ayah tiri (1 %), suami (1 %) dan orang tak dikenal (13,5 %). Komnas Perindungan Aanak (PA), mencatat pada 2003 terdapat 481 kasus kekerasan dan 547 kasus pada 2004, dengan rincian adalah 221 kasus kekerasan seksual, 140 kekerasan fisik, 80 kekerasan psikis, dan 106 permasalahan lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2006 menerima 376 kasus pengaduan, dengan rincian hak kuasa asuh dan pengangkatan anak (21,8 %), hak identitas (17,28 %), hak kesehatan dan kesejahteraan (13,56 %), tindak kekerasan terhadap anak (12,50 %), hak pendidikan (11,17 %), penelantaran (10,90 %), pelecehan seksual terhadap anak (10,30 %), penculikan anak (2,39 %). Itu baru data kekerasan terhadap anak yang berhasil dicatat oleh berbagai lembaga. Diperkirakan masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak diketahui, mengingat kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan anak yang terjadi kepada polisi atau lembaga yang menangangi persoalan ini.

Anak adalah orang yang paling rentan mendapatkan kekerasan dari orang dewasa. Ini dikarenakan anak belum dapat melindungi diri untuk menghadapi kekerasan. Lihat saja, anak sering dijadikan objek pelampiasan kekerasan dari orang lain. Ketika terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga, anak tidak luput dari kekerasan. Ini tidak terlepas dari siap atau tidak siapkan menjadi orang tua.

TIDAK SIAP JADI ORANGTUA

Menurut Katua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Zahrin Piliang, ketika pasangan kekasih akan melangsungkan pernikahan, apa yang mereka persiapkan? Sepasang kekasih banyak membicarakan tentang tanggal dan bulan pernikahan, gaun apa yang dipakai, menu yang disediakan, berapa undangan yang dicetak dan siapa diundang, di gedung mana respsi dan lain sebagainya.

Istri hamil, apa yang dipersiapkan? dokter nama yang akan menangani persalinan, bagaimana persalinannya. Apakah pengakat bayi telah tersedia, Siapa namanya, dan lain sebagainya. Setelah anak lahir disambut dengan suka cita oleh semua keluarga.

Anak mulai belajar berjalan. Ketika anak mulai belajar berjalan dan menabrak kursi, apa yang diucapkan orangtua. Mereka marah kepada kursi dan mangatakan “kursi kurang ajar”. Tanpa sadar orangtua telah mengajarkan hal yang salah kepada anak. Anak merasa tidak bersalah dari apa yang telah dilakukan.

Apa yang diajarkan menjadi pelajaran kepada anak. Bukankah anak adalah pencontoh terbaik. Jangan terkejut, ketika orangtua memarahi anak, anak kemudian melawan. Ini karena  ketika anak masih kecil selalu membela apa yang dilakukan anak, sehingga anak merasa tidak pernah salah. Orangtua tidak pernah mengajarkan anak untuk bertanggungjawab dengan apa yang dilakukan. “Disinilah, sejak awal pasangan kekasih akan melangsungkan pernikahan tidak pernah mempersiapkan diri menjadi orangtua yang baik,” ungkapnya.

Kekerasan terhadap anak terjadi karena kesalahan orangtua dalam mendidik anak. Dahulu, kita diperlakukan orangtua dengan cara didikan yang salah. Setelah dewasa dan menjadi orangtua, hal yang sama juga kita lakukan kepada anak. Waktu kecil, kita tidak mau membeli garam, orangtua memarahi dengan cara mencubit. Ketika kita dewasa dan menjadi orangtua, anak melakukan kesalahan, kita melakukan hal yang sama yaitu memukul. Ini merupakan lingkungan kekerasan yang selalu terjadi.

Anak mengenal  lingkungan luar rumah. Masyarakat menyambut kehadiran anak dengan bentuk pendidikan yang sama. Misalnya, seorang dewasa menyuruh membeli rokok. Orang tersebut memberi upah berupa uang. Hari berikutnya kembali anak disuruh membeli rokok dan diberi uang dan hari berikutnya lagi orang tersebut memberi satu batang rokok kepada anak atau anak membeli rokok sendiri. Tanpa sadar, masyarakat telah mengajarkan anak untuk masuk ke gerbang narkoba.

POLA PIKIR

Masih menurut Zahrin, sekarang ini harus berubah cara pandang untuk menekan kekerasan kepada anak. Kalau kita melihat, mendengar kekerasan pada anak, kita berkewajiban mengingatkan orang tersebut, karena tidak pantas dilakukan. Orang yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak pantas mengatakan ini urusan keluarga. Tetangga boleh melaporkan ke polisi, ke lembaga KPAID agar orang tersebut tidak melakukan kekerasan.

Lebih lanjut dikatakannya, bentuk-bentuk kekerasan ada dua kategori yaitu kekerasan berbentuk pisik, seperti mencubit, memukul, dan berbentuk psikis seperti penghinaan. Kita senang, sekarang ini orang mulai berani melaporkan kekerasan yang terjadi. Ini harus terus ditingkatkan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat melaporkan kekerasan terhadap anak semakin baik.

Ia mengakui, di Sumatera Utara hampir semua kabupaten dan kota, kerasa kekerasan terhadap masih tinggi. Hanya saja, laporan yang masuk masih sedikit. Dibutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk memberikan sosialisasi pentingnya melakukan pengawasan kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sementara perhatian pemerintah kabupaten dan kota masih sangat kurang. Di Sumut, masih Tapanuli Utara yang memiliki KPAID, sedangkan di Binjai dan Langkat mulai dilakukan persiapan dan di Labuhan Batu masih dalam proses.

Ketidakadanya KPAID di setiap kabupaten dan kota di Sumut menyebabkan masyarakat enggan untuk melaporkan bila terjadi kekerasan terhadap anak. Persoalan jarak yang menjadi hambatan terbesar. Harusnya pemerintah kabupaten dan kota masing-masing membentuk lembaga KPAID. Ini wajib, karena bagian dari program nasional dan menyediakan dana. Sayangnya pemerintah kalau bicara soal anak-anak kurang memberikan perhatian. Kalau pun hanya hanya sebatas kegiatan serimonial.




GEMPA vs al-QUR'AN di mataq...

Subhanallah... Maha Suci Engkau, sungguh q g nyangka... Coba renungkanlah sejenak...!

Gempa yang sudah memporak porandakan bumi Indonesia beberapa hari yang lalu, mari kita sangkut pautkan dan dicocokkan dengan ayat-ayat al-Qur'an sebagai berikut:


1)-Gempa di Jawa Barat 7.3 SR dan Gempa di Padang 7.6 SR.
Baca surat ke 7 (al-A'rof) ayat 3 s/d 6:
<[7.3]> Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-NYA. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).
<[7.4]> Betapa banyaknya negeri yang telah KAMI binasakan, maka datanglah siksaan KAMI (menimpa penduduk)nya di waktu mereka berada di malam hari, atau di waktu mereka beristirahat di tengah hari.
<[7.5]> Maka tidak adalah keluhan mereka di waktu datang kepada mereka siksaan KAMI, kecuali mengatakan: Sesungguhnya KAMI adalah orang-orang yang lalim.
<[7.6]> Maka sesungguhnya kami akan menanyai ummat-ummat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka, dan sesungguhnya KAMI akan menanyai (pula) rasul-rasul (KAMI).
2)-Gempa terjadi pada jam 15.04.
Baca surat ke 15 (al-Hijr) ayat 4:
<[15.4]> Dan KAMI tiada membinasakan sesuatu negeri pun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan.
3)-Gempa susulan terjadi pada jam 17.16.
Baca surat ke 17 (al-Isro') ayat 16:
<[17.16]> Dan jika KAMI hendak membinasakan suatu negeri, maka KAMI perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mena'ati ALLAH) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan KAMI) kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
4)-Gempa susulan terjadi pada jam 17.58.
Baca surat ke 17 (al-Isro') ayat 58:
<[17.58]> Tak ada suatu negeri pun (yang durhaka penduduknya), melainkan kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau KAMI azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauhil Mahfudz).
5)-Gempa di Jambi terjadi pada jam 8.52.
Baca surat ke 8 (al-Anfal) ayat 52:
<[8.52]> (keadaan mereka) serupa dengan keadaan Firaun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. Mereka mengingkari ayat-ayat ALLAH, maka ALLAH menyiksa mereka disebabkan dosa-dosanya. Sesungguhnya ALLAH MAHA KUAT lagi AMAT KERAS siksaan-NYA.

Astaghfirullahal'adzim... Belum cukup kah ALLAH menyadarkan kita untuk segera bertaubat? yuk, bertaubat sebelum telat..!

 
*Jika ada salah tulis pada terjemah ayat al-Qur'an diatas, mohon segera meralatnya. Jika ada kekeliruan pada maksud dan penulisannya mohon bimbingannya, terima kasih.
**Salam ta'dhim dan terima kasih atas sumbang ilmunya kepada KH. Khoirul Anam MZD. (Pengasuh PP. Darul Falah Jambudipa, Warung Kondang Cianjur - Jabar) dan guru Zuhdi al-Munawwar yang telah menemani diskusi dan share pendapat tadi malam.

Dedi Tsabit Asmara
http://deditsabit.blogspot.com/

Meneladani Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq


URUSAN kepemimpinan atau imamah dalam Islam merupakan salah satu kewajiban agama di antara kewajiban lainnya, sebab agama tidak mungkin tegak tanpa memiliki pemimpin. Hal ini erat kaitannya dengan fitrah kejadian manusia, di mana setiap pribadi satu dengan yang lainnya saling membutuhkan hingga melahirkan hubungan interaksi di antara mereka dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara.


Soal pentingnya pemimpin menurut ajaran Islam didasarkan pada sejumlah ayat Al-Quran dan hadis, antara lain disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).


Dalam sebuah hadis disebutkan: “Apabila berangkat dalam perjalanan tiga orang maka hendaklah mengangkat salah seorang dari mereka menjadi pemimpin.” (HR. Abu Dawud).


Demikianlah, Allah dan Rasul-Nya telah menegaskan betapa pentingnya keberadaan seorang pemimpin dalam suatu urusan. Bahkan disebutkan tiga orang saja yang akan melaksanakan suatu tugas bersama dan untuk tujuan yang sama, hendaklah mengangkat salah satu di antaranya sebagai pemimpin. Dengan adanya seorang pemimpin, bila terjadi suatu perselisihan pendapat yang tidak bisa dipertemukan lagi, maka keputusannya di tangan seorang pemimpin.




Di hadis yang lain Rasulullah Saw bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin itu bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim).


Hanya, tingkatan kepemimpinan itu saja yang berbeda. Ada yang memimpin dalam lingkup terkecil seperti keluarga hingga yang paling besar seperti negara. Namun, di level mana pun seseorang memimpin, pasti ingin menjadi pemimpin yang sukses dan ditaati.


Pemimpin yang sukses adalah yang mampu memberikan perubahan yang lebih baik kepada yang dipimpinnya. Perubahan yang dimaksud tidak hanya yang bersentuhan dengan perkara duniawi. Justru yang lebih penting adalah perubahan yang berkaitan dengan urusan ukhrawi. Karenanya, hikmah terbesar disyariatkannya kepemimpinan pada dasarnya ialah menjaga kemaslahatan ukhrawi setiap orang.


Islam lalu mengajarkan tentang prinsip-prinsip kepemimpinan yang islami. Paling tidak ada dua hal penting. Pertama, bertakwa kepada Allah Swt. Ketakwaan seorang pemimpin besar sekali manfaatnya dalam mengayomi masyarakat. Kepemimpinan yang dilandasi dengan dasar takwa akan lahir suatu sistem masyarakat yang tidak mengenal diskriminasi di antara mereka, sebab pemimpin dalam menjalankan kepemimpinannya lebih merupakan sebagai pengabdian kepada masyarakat sekaligus dalam rangka beribadah kepada Allah Swt.


Kedua, menjadikan kepemimpinan sebagai amanah. Dalam Islam sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanah dari Allah Swt, sehingga tidak saja harus dipertanggungjawabkan di dunia tetapi juga di akhirat kelak.


Dalam surat al-An’am 165 dinyatakan: “Dan Dialah yang menjadikankanmu penguasa (pemimpin) bumi dan sebagian kamu ditinggikan Tuhan beberapa derajat dari yang lain karena Tuhan hendak menguji kamu tentang apa yang diberikan-Nya kepada kamu.”


Allah Swt juga berfirman dalam surah An-Nisa` 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”


Rasulullah pun sudah menjelaskan: “Sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanat dan pada hari akhirat kepemimpinan itu adalah rasa malu dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan haq serta melaksanakan tugas kewajibannya.” (HR. Muslim).


Mengingat kepemimpinan itu adalah amanat, maka untuk menduduki jabatan pimpinan haruslah orang yang terpilih dalam suatu forum yang mempunyai kewenangan tunggal dan yang lebih mampu dari yang lainnya, baik dari segi kepribadiannya maupun dari segi kecakapannya. Menurut Islam, sangatlah tidak etis dan tidak bermoral orang yang meminta-minta jabatan atau meminta posisi pimpinan. Rasulullah Saw sangat tidak suka terhadap hal ini, karena pemimpin yang memperoleh posisinya dengan cara semacam itu sangat sulit dipertanggungjawabkan kemungkinan berhasilnya dalam memimpin.


Suatu ketika Rasulullah menasihati sahabat Abu Bakar r.a.: “Hai Abu Bakar, urusan kedudukan itu adalah untuk orang yang tidak menginginkannya, bukan untuk orang-orang yang menonjol-nonjolkan diri dan memburunya. Ia adalah bagi orang yang memandang kecil urusan itu dan bukan bagi orang yang mengulur-ulurkan kepalanya untuk itu.”


Rasulullah memberikan nasihat kepada kita agar dalam memilih seorang pemimpin adalah orang yang ahli dan tepat, sebagaimana sabdanya: “Apabila amanat itu telah disia-siakan, maka tunggulah saat (kehancurannya). Sahabat bertanya: Bagaimana menyia-nyiakannya? Jawab Rasulullah: Apabila suatu jabatan diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Bukhari).


Lantas, bagaimanakah sikap kita seandainya diberi kesempatan menjadi pemimpin? Ada hal menarik yang patut kita contoh pada diri Abu Bakar r.a ketika diangkat menjadi seorang khalifah menggantikan Rasulullah SAW. Segera setelah dibaiat Abu Bakar berpidato: “Hai umat, aku telah diangkat untuk memerintahmu. Sebenarnya aku terpaksa menerimanya. Aku bukanlah orang yang terpandai dan termulia dari kamu. Bila aku benar dukunglah bersama-sama, tetapi jika aku menyimpang dari tugasku, betulkanlah bersama-sama. Jujur dan lurus adalah amanat, sedang bohong dan dusta adalah penghianatan.


Kaum yang lemah diantara kamu adalah kuat dalam pandanganku hingga haknya diperolehnya. Orang yang kuat dari kalanganmu adalah lemah dihadapanku hingga aku rebut hak itu dari padanya. Perjuangan dan jihad itu sekali-kali janganlah ditinggalkan. Kaum yang meninggalkan jihad itu akan dipukul kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Dikala aku mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, kamu tidak wajib patuh lagi kepadaku.”


Selanjutnya dalam kehidupan sehari-hari, Abu Bakar sebagai seorang khalifah atau pemimpin negara, dengan mencontoh Rasulullah Saw, tetap dalam kesederhanaan. Antara Abu Bakar dan rakyat tak ada tabir dan dinding pagar pembatas. Rumahnya boleh dikunjungi setiap waktu dan terbuka bagi rakyat. Ia bisa ditemui di mana saja. Pakaian, makanan, dan penghidupannya sangatlah bersahaja.


Alkisah, suatu hari Abu Bakar keluar ke Pasar Madinah memakai baju dari kulit kambing. Ketika kejadian itu dilihat keluarganya, mereka buru-buru datang kepada Abu Bakar dan berkata: “Hai khalifah, engkau sungguh-sungguh membuat malu kami di mata kaum muhajirin, Anshar, dan orang Arab.” Lalu Abu Bakar menjawab: “Apakah kamu bermaksud agar aku menjadi seorang Raja yang angkuh di zaman Jahiliyah dan angkuh di zaman Islam?”


Ketika Abu Bakar hendak meninggal, ia berkata kepada putrinya Aisyah: “Hai Aisyah, unta yang kita minum susunya, juga bejana tempat kita mencelupkan pakaian, serta baju qathifah yang saya pakai, semuanya hanya dapat kita gunakan selama saya berkuasa. Dan bila aku meninggal, seluruhnya harus dikembalikan kepada Umar.” Maka ketika Abu bakar meninggal, Aisyah mengembalikan semua barang tersebut kepada Umar bin Khaththab.


Kisah yang lainnya, tatkala seorang wanita kampung bernama Unaisar berkata: “Hai Abu Bakar, apakah engkau masih dapat menolong kami memerah susu kambing seperti sebelum menjadi khalifah?” Jawab Abu Bakar: “Insya Allah aku akan tetap bersedia menolong kamu.” Demikianlah sosok Abu Bakar sebagai kepala negara yang telah berhasil menaklukkan dua kerajaan besar (Syiria dan Persia) masih menyediakan waktu untuk memeraskan susu kambing untuk para wanita sekampungnya.


Sekarang, bagaimana dengan kita? Apakah kita juga harus mencontoh apa adanya sikap dan kepribadian Abu Bakar tersebut. Tentu tidak demikian, karena situasi dan kondisi sejarah sangatlah jauh berbeda dengan zaman khalifah Abu Bakar. Namun demikian, paling tidak kita harus mencontoh kesederhanaannya sebagai seorang pemimpin, tak sewenang-wenang, jauh dari gaya hidup mewah, tiada angkuh dan tidak sombong.