Showing posts with label Anak. Show all posts
Showing posts with label Anak. Show all posts

SEPUTAR KAWIN GANTUNG pada [Muktamar NU 32 di Makassar, 25-26/3/2010 kemarin]

=========================================================

Kawin Gantung Dibolehkan
MAKASSAR -- Peluang menikahi anak yang masih berusia di bawah umur dengan model kawin gantung, terbuka. Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan kawin gantung dengan syarat terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali mujbir serta memenuhi syarat dan rukun nikah.

Keputusan membolehkan kawin gantung menjadi hasil sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah muktamar NU ke-32, Jumat, 26 Maret. Kawin gantung merupakan pernikahan anak di bawah umur untuk mengikat agar anak tidak berjodoh dengan orang lain bila sudah dewasa.

Ketua sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah, KH Saefuddin Amsir, mengemukakan, kawin gantung belum memiliki akibat hukum seperti nikah pada umumnya. Tapi sebagian ulama tetap menganjurkan adanya hak waris dan pemberian nafkah.

Prosesi pernikahan dengan kawin gantung bisa dilakukan dengan dua cara. Pengantin pria kecil bisa mengucapkan ijab dan kabul dan adapula yang mewakilkannya kepada pria dewasa.
Hanya saja, meskipun kawin gantung sudah direstui, pihak yang melakukan pernikahan belum dapat melakukan hubungan suami istri. "Harus menunggu sampai kuat disetubuhi," katanya.

Kedua pengantin masih dilarang berkumpul dan melakukan hubungan badan, kecuali keduanya sudah sama-sama dewasa. Bila keduanya sudah dewasa dan memiliki kesiapan berumahtangga, maka mereka dinikahkan kembali dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Di sisi lain, Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan. Sanksi pidana menanti pelanggar kedua aturan tersebut. (rif)


=========================================================

NU halalkan kawin gantung

By arif fajar on 26 Maret 2010

Makassar– Kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing.

Salah satu rekomendasi komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah atau komisi yang membahas permasalahan agama dan kekinian dalam Muktamar ke 32 NU, di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pernikahan di usia dini seperti ini diperbolehkan.

Sebenarnya, restu NU terhadap kawin gantung atau pernikahan dini ini diawali oleh adanya sejumlah kasus. Sehingga, muktamirin menilai penting hal ini diangkat dan dibahas. Dan ternyata, kesimpulannya organisasi keagamaan tertua di Indonesia ini membolehkan.

KH Syaifuddin Amsir, Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah dalam keterangan persnya, Jumat (26/3) di Asrama Haji Sudiangm menjelaskan, kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, laki-laki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang setara secara agama (syar’i) dimaksudkan agar saat dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain.

Menurutnya, memang tidak ada pendapat ulama atau tidak satu pun yang menerangkan soal batas usia perkawinan. Tetapi disarankan agar perkawinan itu sebaiknya pada usia baliq bagi keduanya.

“Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah, menurut sebagian ulama. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi,” kata KH Syaifuddin Amsir.

Ditambahkan, jika di usia dewasa keduanya saling tidak merasa cocok, maka keduanya bisa mengambil jalan bercerai.

Meski soal kawin gantung ini telah diputuskan menjadi sebuah rekomendasi komisi Bahtsul Masai’ Diniyyah Waqi’iyyah, bersama sejumlah masalah kekinian lainnya, kawin gantung ini masih akan dibahas dan difinalisasikan lagi melalui sidang pleno.



=========================================================

NU membolehkan kawin gantung
Muktamar NU 32 di Makassar


Komisi mengijinkan nikah dini dan juga menganjurkan khitan perempuan

Komisi Nahdlatul Ulama yang membahas persoalan kontemporer dalam muktamar ke-32 NU memutuskan hukum kawin gantung atau menikah dini diizinkan.

Dalam tradisi nusantara, kawin gantung adalah kondisi dimana pernikahan dilangsungkan saat pasangan masih sangat muda untuk tujuan tertentu seperti menjamin ikatan perjodohan atau menghindarkan perzinahan.

"Tidak ada batasan menikah dalam Al Quran," kata Wakil Ketua Dewan Suro NU Jawa Tengah KH Aniq Muhammadun.

Kiai Aniq menambahkan keputusan NU ini akan bertentangan dengan panduan pernikahan dalam UU Perlindungan Anak serta UU Pokok Perkawinan.
Anjuran khitan perempuan

Keputusan lain komisi muktamar adalah anjuran untuk melakukan khitan bagi perempuan.

...hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan

Kiai Masyuri

Komisi Batsul Masail Maudluiyah, komisi yang membahas persoalan kontemporer menyimpulkan hukum khitan bagi kalangan muslimah sebagai masyru, artinya bisa sunnah tetapi bisa pula mengikuti kondisi yang terjadi.

Misalnya, seperti dijelaskan Ketua komisi KH Muh Masyhuri Naim, hukum khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan bisa menjadi haram bila memang membahayakan.

"Dalam kondisi dhorurah, hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan," kata Kiai Masyhuri.

Selanjutnya menurut komisi ini, usia ideal untuk melakukan khitan pada perempuan adalah dari tujuh hari dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya.

Terkait sejumlah kasus yang disebut sebagai akibat buruk praktek sunat perempuan, Kiai Masyhuri mengatakan kasus-kasus tersebut tidak boleh melunturkan akidah warga NU.

Praktek khitan perempuan banyak dikritik pegiat hak perempuan karena dianggap banyak merugikan kaum perempuan.

Sumber:

=========================================================

MAKASSAR--MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas Bahtsatul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum, sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal. "Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim," kata Ketua Komisi Ridwan Lubis. (LN/OL-04)

Sumber:

=========================================================

Komnas Perlindungan Anak Tolak Kawin Gantung
Hukum & Kriminal / Sabtu, 27 Maret 2010 11:34 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang mensahkan kawin gantung ditentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA). Di Jakarta, Sabtu (27/3), Sekretaris Jenderal KPA, Aris Merdeka mengatakan kawin gantung melanggar dan merugikan hak anak.

Selain tak terdaftar di catatan sipil atau KUA, kawin gantung biasanya banyak terjadi pada anak di bawah umur. Karena itulah, KPA menolak adanya kawin gantung. Aris menegaskan anak Indonesia berhak mendapatkan ataupun diakui negara dalam hal pernikahan dengan tercatat di catatan sipil atau KUA.(Steveman/BEY)

Sumber:

=========================================================

Download Video Nabi Muhammad SAW. [Kartun]


Assalamualaykum penonton... :-)

Bagi antum yg belum menonton film ttg perjuangan Nabi Muhammad SAW yg berjudul
"MUHAMMAD: The Last Prophet", berikut saya sertakan link download film tersebut. Film ini cukup bagus untuk ditonton oleh semua umur, karena sangat mendidik. Di dalam film ini tentu saja tidak menampilkan gambar sosok Nabi, tapi hanya diilustrasikan saja lewat narasi dan bahasa gambar.

JUDUL FILM:

MUHAMMAD: The Last Prophet (2002)

COVER:

Lihat bagian paling bawah halaman ini

DOWNLOAD URL:
(server lokal)
Klik kanan - Save Link As
Download film Muhammad The Last Prophet.avi
(564 MB)

SUBTITLE:

Klik kanan - Save Link As
- Download subtitle (terjemahan) film Muhammad The Last Prophet.srt ( English, 65.1 KB )

Klik normal (klik kiri untuk menuju ke websitenya )

- Download subtitle (terjemahan) film Muhammad The Last Prophet.aspx ( teks bahasa Indonesia, 71.0 KB, tapi sepertinya harus diperbaiki dulu dng Notepad, karena bahasanya agak aneh :D )


SINOPSIS:

Awan mendung menggelayut di tanah Mekkah. Terik matahari yang garang tetap tak bisa membuat tanah Mekkah bersinar. Mekkah memang tengah dilanda gelap gulita. Kemerosotan akhlak berlangsung di mana-mana. Pemujaan berhala dan penindasan terhadap hamba sahaya menjadi pemandangan kusam di Mekkah. Ya, zaman jahilyiah tengah berlangsung disana.

Sebuah cahaya terang menyeruak di tengah kegelapan yang berkepanjangan itu. Seorang pemuda berjuluk Al-amin (dapat dipercaya) muncul. Dialah Muhammad, keponakan dari tokoh kaum Quraiys Abu Tholib, yang bersahaja dan rendah hati.


Melihat masyarakat dan sejumlah petinggi kaum Quraiys yang dzalim, hati Muhammad tergerak. Ia pun memilih menyendiri di Gua Hira. Tak dinyana, sebuah suara tiba-tiba terdengar. Tubuh Muhammad pun menggigil lemas. Lalu, sebuah perintah pun terlontar, "Iqra (bacalah-red)," Mendengar perintah itu tubuh Muhammad makin mengigil, lalu ia pun menjawab, "Saya tidak bisa membaca." "Iqra," pinta suara itu lagi. Seiring itu pulalah, Muhammad menjawab dengan ucapan yang sama.


Itulah saat-saat Muhammad menerima wahyu pertama, surat Al-Alaq, dari Allah SWT melalui malaikat Jibril di Gua Hira.


Perjuangan menyuarakan agama Allah taklah mudah bagi Muhammad di kalangan kaum Quraiys yang dzalim. Karenanya, Muhammad memilih bergerilya untuk menyebarkan ajaran-ajaran Islam kala itu.


Menggambarkan seluruh perjalanan dakwah Nabi Muhammad jelas membutuhkan waktu yang panjang untuk dijabarkan. Karenanya, film Muhammad, the Last Prophet lebih mengangkat kisah Nabi Muhammad pada periode Mekkah, Madinah dan fathu Mekkah, yakni kembalinya Muhammad ke Mekkah tanpa ada pertumpahan darah dan ratusan berhala-berhala dalam Kabah dibersihkan.


Sebelum dipublikasikan ke publik, film animasi ini diteliti dan disetujui oleh Al-Azhar Islamic Research Academy. Kisahnya sendiri diteliti dan diawasi oleh lembaga pendidikan penulisan Naskah UCLA, Ms. Firdosi Wharton-Ali dan seorang profesor hukum Islam UCLA, Dr Khaled Abou El Fadl.


Muhammad The Last Prophet, penggarapannya dipercayakan kepada Richard Rich, sutradara yang pernah menggarap film animasi klasik "the Fox and the Hound". Bagi Rich, menggarap kisah yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad jelas memerlukan kehati-hatian, termasuk menghadirkan sosok Muhammad tanpa mengurangi ruh dari film tersebut.


"Menyajikan kisah ini agar lebih hidup merupakan sebuah tantangan yang sangat besar, tapi itu memberi apresiasi yang luar biasa atas apa yang telah dikerjakan Muhammad untuk peradaban," ujar Rich mengomentari film garapannya.


Untuk memudahkan pemahaman penonton, khususnya anak-anak, Rich juga memasukkan sejumlah narasi ketika menghadirkan sosok Muhammad. Selain menghadirkan sosok Muhammad, Abu Thalib, menjadi sosok yang juga tak kalah penting. Untuk mengisi suaranya, dibutuhkan orang yang suara yang betul-betul pas dengan karakternya.


Pilihan akhirnya jatuh pada Eli Allem, seorang aktor veteran panggung juga film. Sayang, film ini menjadi film terakhir buatnya. Allem meninggal dunia setelah ia menunaikan tugasnya mengisi suara Abu Thalib.


Film yang diproduksi Badr International Corporation, yang bermarkas di Inggris ini, diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun serta mencakup 196 ribu gambar. Seluruh kegiatan designingnya sendiri berlangsung di Richrest Animation, Burbank, California.



INFO TAMBAHAN:

Sebelum memutar film ini di PC / laptop, komputer kita harus sudah terinstal codec divx terlebih dahulu. Dan untuk menampilkan subtitle-nya, biasanya banyak para user yg menggunakan aplikasi Media Player Classic. Bagi antum yg belum mempunyai Media Player Classic beserta codec divx, berikut adalah link downloadnya:

Media Player Classic Home Cinema (klik kanan pilih "Save Link As") :

Download Media Player Classic Home Cinema.zip
(6.58 MB)


Untuk penggunaan subtitle, ada dua cara:


  1. Cara pertama, jalankan file film dng menggunakan Media Player Classic yg telah kita instal. Lalu ketika film sudah mulai diputar, kita drag file subtitle dari windows explorer ke jendela Media Player Classic.
  2. Cara kedua, ketika film mulai diputar di Media Player Classic, klik menu FILE > Load Subtitle, dan arahkan dimana kita menyimpan file subtitle yg telah kita download.

COVER:


Muhammad The Last Prophet.jpg

Okeh penonton... sekian saja info dari sayah... ^_^
 
Wassalamualaikum wr wb

X-RAY