SEPUTAR KAWIN GANTUNG pada [Muktamar NU 32 di Makassar, 25-26/3/2010 kemarin]

=========================================================

Kawin Gantung Dibolehkan
MAKASSAR -- Peluang menikahi anak yang masih berusia di bawah umur dengan model kawin gantung, terbuka. Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan kawin gantung dengan syarat terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali mujbir serta memenuhi syarat dan rukun nikah.

Keputusan membolehkan kawin gantung menjadi hasil sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah muktamar NU ke-32, Jumat, 26 Maret. Kawin gantung merupakan pernikahan anak di bawah umur untuk mengikat agar anak tidak berjodoh dengan orang lain bila sudah dewasa.

Ketua sidang komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'yah, KH Saefuddin Amsir, mengemukakan, kawin gantung belum memiliki akibat hukum seperti nikah pada umumnya. Tapi sebagian ulama tetap menganjurkan adanya hak waris dan pemberian nafkah.

Prosesi pernikahan dengan kawin gantung bisa dilakukan dengan dua cara. Pengantin pria kecil bisa mengucapkan ijab dan kabul dan adapula yang mewakilkannya kepada pria dewasa.
Hanya saja, meskipun kawin gantung sudah direstui, pihak yang melakukan pernikahan belum dapat melakukan hubungan suami istri. "Harus menunggu sampai kuat disetubuhi," katanya.

Kedua pengantin masih dilarang berkumpul dan melakukan hubungan badan, kecuali keduanya sudah sama-sama dewasa. Bila keduanya sudah dewasa dan memiliki kesiapan berumahtangga, maka mereka dinikahkan kembali dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Di sisi lain, Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan. Sanksi pidana menanti pelanggar kedua aturan tersebut. (rif)


=========================================================

NU halalkan kawin gantung

By arif fajar on 26 Maret 2010

Makassar– Kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing.

Salah satu rekomendasi komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah atau komisi yang membahas permasalahan agama dan kekinian dalam Muktamar ke 32 NU, di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pernikahan di usia dini seperti ini diperbolehkan.

Sebenarnya, restu NU terhadap kawin gantung atau pernikahan dini ini diawali oleh adanya sejumlah kasus. Sehingga, muktamirin menilai penting hal ini diangkat dan dibahas. Dan ternyata, kesimpulannya organisasi keagamaan tertua di Indonesia ini membolehkan.

KH Syaifuddin Amsir, Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah dalam keterangan persnya, Jumat (26/3) di Asrama Haji Sudiangm menjelaskan, kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, laki-laki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang setara secara agama (syar’i) dimaksudkan agar saat dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain.

Menurutnya, memang tidak ada pendapat ulama atau tidak satu pun yang menerangkan soal batas usia perkawinan. Tetapi disarankan agar perkawinan itu sebaiknya pada usia baliq bagi keduanya.

“Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah, menurut sebagian ulama. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi,” kata KH Syaifuddin Amsir.

Ditambahkan, jika di usia dewasa keduanya saling tidak merasa cocok, maka keduanya bisa mengambil jalan bercerai.

Meski soal kawin gantung ini telah diputuskan menjadi sebuah rekomendasi komisi Bahtsul Masai’ Diniyyah Waqi’iyyah, bersama sejumlah masalah kekinian lainnya, kawin gantung ini masih akan dibahas dan difinalisasikan lagi melalui sidang pleno.



=========================================================

NU membolehkan kawin gantung
Muktamar NU 32 di Makassar


Komisi mengijinkan nikah dini dan juga menganjurkan khitan perempuan

Komisi Nahdlatul Ulama yang membahas persoalan kontemporer dalam muktamar ke-32 NU memutuskan hukum kawin gantung atau menikah dini diizinkan.

Dalam tradisi nusantara, kawin gantung adalah kondisi dimana pernikahan dilangsungkan saat pasangan masih sangat muda untuk tujuan tertentu seperti menjamin ikatan perjodohan atau menghindarkan perzinahan.

"Tidak ada batasan menikah dalam Al Quran," kata Wakil Ketua Dewan Suro NU Jawa Tengah KH Aniq Muhammadun.

Kiai Aniq menambahkan keputusan NU ini akan bertentangan dengan panduan pernikahan dalam UU Perlindungan Anak serta UU Pokok Perkawinan.
Anjuran khitan perempuan

Keputusan lain komisi muktamar adalah anjuran untuk melakukan khitan bagi perempuan.

...hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan

Kiai Masyuri

Komisi Batsul Masail Maudluiyah, komisi yang membahas persoalan kontemporer menyimpulkan hukum khitan bagi kalangan muslimah sebagai masyru, artinya bisa sunnah tetapi bisa pula mengikuti kondisi yang terjadi.

Misalnya, seperti dijelaskan Ketua komisi KH Muh Masyhuri Naim, hukum khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan bisa menjadi haram bila memang membahayakan.

"Dalam kondisi dhorurah, hukum khitan bagi laki-laki pun haram jika membahayakan nyawa yang bersangkutan," kata Kiai Masyhuri.

Selanjutnya menurut komisi ini, usia ideal untuk melakukan khitan pada perempuan adalah dari tujuh hari dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya.

Terkait sejumlah kasus yang disebut sebagai akibat buruk praktek sunat perempuan, Kiai Masyhuri mengatakan kasus-kasus tersebut tidak boleh melunturkan akidah warga NU.

Praktek khitan perempuan banyak dikritik pegiat hak perempuan karena dianggap banyak merugikan kaum perempuan.

Sumber:

=========================================================

MAKASSAR--MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas Bahtsatul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum, sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal. "Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim," kata Ketua Komisi Ridwan Lubis. (LN/OL-04)

Sumber:

=========================================================

Komnas Perlindungan Anak Tolak Kawin Gantung
Hukum & Kriminal / Sabtu, 27 Maret 2010 11:34 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang mensahkan kawin gantung ditentang Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA). Di Jakarta, Sabtu (27/3), Sekretaris Jenderal KPA, Aris Merdeka mengatakan kawin gantung melanggar dan merugikan hak anak.

Selain tak terdaftar di catatan sipil atau KUA, kawin gantung biasanya banyak terjadi pada anak di bawah umur. Karena itulah, KPA menolak adanya kawin gantung. Aris menegaskan anak Indonesia berhak mendapatkan ataupun diakui negara dalam hal pernikahan dengan tercatat di catatan sipil atau KUA.(Steveman/BEY)

Sumber:

=========================================================
Comments
0 Comments